Warga DKI Terancam Denda Rp5 Hingga 7 Juta Jika Menolak Tes Covid-19

Ahmad Zubaidi | Senin, 23/11/2020 16:08 WIB
Warga DKI Terancam Denda Rp5 Hingga 7 Juta Jika Menolak Tes Covid-19 Ilustrasi rapid test Covid-19 (foto: kemkesgoid)

RADARBANGSA.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta semua pihak untuk tidak menolak saat akan diperiksa terkait Covid-19, baik rapid tes atau swab test.

Dia menjelaskan, pemeriksaan tersebut memiliki payung hukum yaitu pasal 29 Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan COVID-19 yang menyatakan jika seseorang menolak dites, Pemprov DKI bakal kenakan sanksi denda Rp5 juta.

"Bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," ujar Wagub DKI Ahmad Riza Patria menambahkan ketentuan dalam Perda yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan sejak 12 November dan dinomori 2 Tahun 2020 itu, Senin, 23 November 2020.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini mengaku sudah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI untuk melakukan swab test kepada warga yang berkurumun dan mengalami gejala COVID-19. Pemprov DKI pun berjanji akan memfasilitasi keinginan warga yang mau menjalani rapid maupun swab test.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan organisasi lain yang mau ikut serta membantu Pemda DKI dalam penanganan COVID-19 di Jakarta.

"Yang penting lakukan swab untuk memastikan keamanan, keselamatan dirinya, lingkungan, keluarganya dan kita semua. Kita minta semua patuh dan taat," tegas dia.

Nantinya, mereka yang positif COVID-19 akan dilakukan tracking dan treatmen agar semuanya bisa terbebas dari penyakit mematikan dari Wuhan itu. "Prinsipnya kita minta masyarakat lebih disiplin, patuh dan taat," tutupnya.


Berita Terkait :