Komisi IV DPR Tekankan Alat Tangkap Ikan Harus Ramah Lingkungan

Rahmad Novandri | Kamis, 12/11/2020 20:15 WIB
Komisi IV DPR Tekankan Alat Tangkap Ikan Harus Ramah Lingkungan Pimpinan Komisi IV DPR RI, Sudin (foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menegaskan, alat penangkapan ikan saat ini harus menggunakan teknologi ramah lingkungan (environmental friendly fishing technology). Sehingga, tegasnya, usaha penangkapan dapat berkelanjutan, sumber daya ikan terjamin kelestariannya, dan kesejahteraan masyarakat nelayan dapat tercapai.

“Perkembangan teknologi penangkapan ikan dengan beberapa alat yang kurang selektif dan merusak lingkungan harus menjadi perhatian kita bersama. Penggunaan alat yang tidak baik dapat mengancam kelestarian SDI dan habitat perairan laut,” kata Sudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 November 2020.

Ia menuturkan, alat tangkap yang ramah lingkungan memiliki kriteria penting, yaitu selektivitas tinggi, tidak membahayakan nelayan dan konsumen, serta produksi berkualitas. Sementara berdasarkan Food Agriculture Organization (FAO) dalam Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) menetapkan sembilan kriteria alat tangkap antara lain, memiliki selektivitas yang tinggi, tidak merusak habitat, tempat tinggal dan berkembang biak ikan dan organisme lainnya, tidak membahayakan nelayan (penangkap ikan).

Kriteria lainnya adalah produk tidak membahayakan kesehatan konsumen, hasil tangkapan yang terbuang minimum, alat tangkap yang digunakan harus memberikan dampak minimum terhadap keanekaan sumber daya hayati (biodiversity), tidak menangkap jenis yang dilindungi undang-undang atau terancam punah.

Namun, hingga kini alat tangkap cantrang masih merupakan alat tangkap yang dianggap nelayan skala kecil atau sedang paling efektif dan ekonomis untuk menangkap berbagai jenis komoditi ikan dan udang. Padahal, ujarnya, cantrang hanya memenuhi 3 dari 9 indikator FAO. Karena itu, cantrang sebetulnya termasuk ke dalam alat tangkap yang sangat merusak lingkungan.

Selain itu, menurut Sudin, penggunaan alat tangkap cantrang dengan cara ditarik ditengarai dapat menyapu sumber daya perikanan dan merusak lingkungan perairan tempat cantrang dioperasikan. Permasalahan cantrang yang lain meliputi, permasalahan perizinan yang kurang tertib, praktek IUU fishing, menimbulkan konflik antarnelayan, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terancamnya kelestarian, dan permasalahan stok ikan yang mulai menurun.

Lebih lanjut, paparnya, dalam hal memicu konflik antarnelayan, cantrang menyebabkan terjadinya kompetisi daerah penangkapan. “Hal ini karena penangkapan dengan cantrang akan merugikan nelayan skala kecil baik langsung maupun tidak langsung karena sumberdaya perikanan tersapu bersih sebagai akibat alat tangkap tersebut kurang selektif,” tandas politisi PDI-Perjuangan itu.