Istana Akui Ada Salah Ketik di UU Ciptaker, Meski Sudah Diteken Jokowi

Ahmad Zubaidi | Rabu, 04/11/2020 07:23 WIB
Istana Akui Ada Salah Ketik di UU Ciptaker, Meski Sudah Diteken Jokowi Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). (Foto: okezonecom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui ada kesalahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Pratikno dalam pesan tertulis, Jakarta, Selasa, 3 November 2020.

Kendati demikian, Pratikno mengeklaim kesalahan ketik tidak memengaruhi substansi UU Ciptaker itu. Dia menyatakan kekeliruan itu hanya bersifat teknis administratif.

“Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” paparnya.

Setelah dinyatakan diteken Jokowi pada Senin, 2 November 2020 siang, naskah tersebut pun diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada hari itu juga.

Naskah yang diunggah ke situs resmi Setneg itu berjumlah 1.187 halaman, lebih banyak dibandingkan yang disetor DPR pada medio Oktober lalu yakni 812 halaman.

Namun, belum 24 jam naskah tersebut berada di situs Setneg, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya menemukan kesalahan atau kejanggalan. Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5.


Berita Terkait :