Upah Minimum Provinsi di Jakarta Takkan Naik

Ahmad Zubaidi | Rabu, 28/10/2020 09:19 WIB
Upah Minimum Provinsi di Jakarta Takkan Naik Jakarta, Indonesia di Sore Hari (Doc: Azamara)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memerintahkan para kepala daerah untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021 di tengah kondisi pandemi COVID-19.

Keputusan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04 tahun 2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku akan mengikuti kebijakan tersebut. "Jadi kebijakan pemerintah pusat yang sudah diputuskan, kemudian di sisi lain ada harapan dari pada buruh yang ingin ada peningkatan. Tentu kami di Pemprov DKI Jakarta mengacu peraturan dan ketentuan yang ada," ujarnya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Oktober 2020.

Menurut Riza, tentunya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mengambil keputusan nilai UMP sama seperti tahun 2020 ini butuh pertimbangan yang matang. Hal itu pasti merujuk pada kajian yang serius agar tak ada yang dirugikan.

Namun demikian, Riza mengatakan, Pemda DKI tetap memahami dan menerima bila nantinya ada buruh menyampaikan aspirasi terkait adanya kenaikan UMP di tahun 2021.

"Di sisi lain sebagai pemerintah ya boleh menerima aspirasi sebagai masyarakat siapapun termasuk kaum buruh juga boleh menyampaikan aspirasi masyarakatnya," tuturnya.

Riza pun berjanji, semua aspirasi buruh atau masyarakat yang disampaikan ke Pemprov DKI akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.

"Apabila ada temen-temen dari buruh yang keberatan kemudian ingin ada peningkatan silakan sampaikam argumentasinya nanti.kita akan sampaikan," tutupnya.

 


Berita Terkait :