Pemerintah Siapkan 4 Aturan Turunan UU Ciptaker

Ahmad Zubaidi | Jum'at, 23/10/2020 09:44 WIB
Pemerintah Siapkan 4 Aturan Turunan UU Ciptaker Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

MALANG, RADARBANGSA.COM - Pemerintah tengah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), sehingga bisa segera dilaksanakan.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah saat menghadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2020 di Pondok Pesantren Sabilur Rosyad, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, 22 Oktober 2020.

"Ada empat peraturan pemerintah yang disiapkan. Empat RPP tersebut, nantinya mengatur hal-hal yang diperintahkan, mengatur TKA, waktu istirahat, hubungan kerja dan pesangon. Itu yang diperintahkan oleh UU Cipta Kerja," kata Menaker.

Menaker juga menegaskan pihaknya sudah mengundang forum tripartit. Di dalamnya ada serikat buruh atau pekerja serta pengusaha. Mereka bersama-sama akan dilibatkan dalam merumuskan RPP tersebut. "Kami juga mengajak Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk mengisi dan mendialogkan RPP tersebut," ujarnya.

Ida mengungkapkan UU Cipta Kerja ini tidak hanya memikirkan mereka yang bekerja saja, tetapi juga memberikan ruang bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, sehingga haknya sama di dalam UU, termasuk memberikan kepastian bagi mereka yang bekerja.

UU Cipta Kerja, lanjut dia, juga memperluas kesempatan kerja melalui UMKM yang semakin dipermudah. Imbas ke depannya diharapkan bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Dirinya juga menghargai unjuk rasa yang dilakukan terkait dengan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, sebab setiap warga negara bisa menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. Namun, ia tetap mengingatkan bawah saat ini masih pandemi Covid-19.

"Patuhi protokol kesehatan dan jangan anarkistis. Kalau dirasa UU Cipta Kerja itu belum seaspiratif yang diinginkan, maka pemerintah membuka ruang melalui RPP," jelas dia.


Berita Terkait :