Perkuat Sektor Pengawasan Perdagangan, Kemendag Evaluasi 4 Wilayah BPTN

M. Isa | Selasa, 20/10/2020 17:03 WIB
Perkuat Sektor Pengawasan Perdagangan, Kemendag Evaluasi 4 Wilayah BPTN Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan evaluasi kinerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menjelaskan bahwa hal itu bertujuan agar pengawasan di bidang perdagangan dapat menciptakan kondisi yang adil (level playing field) bagi para pelaku usaha sehingga dapat mendukung penguatan sektor perdagangan. Evaluasi ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi BPTN yang berlangsung pada 19-20 Oktober 2020 di Jakarta secara tatap muka dan virtual.

“Evaluasi ini merupakan salah satu upaya Kemendag dalam memperkuat perdagangan, khususnya pada pemeriksaan dan pengawasan di luar kawasan kepabeanan (post border). Dengan evaluasi ini, diharapkan BPTN menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga yang telah diundangkan sejak 8 Oktober 2019,” ujar Veri Anggrijono dalam keterangan persnya, Selasa 20 Oktober 2020.

Menurut Veri, tahun 2020, Kemendag telah membentuk BPTN di empat wilayah, yaitu Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Keempat BPTN memiliki tugas antara lain melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, serta penindakan di bidang tata niaga impor dan tata niaga dan kesesuaian barang standar nasional Indonesia wajib serta alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

“BPTN diharapkan dapat didirikan di seluruh provinsi di Indonesia sehingga pengawasan di bidang perdagangan termasuk post border dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Keberhasilan pengawasan ini juga diharapkan dapat menciptakan tertib niaga bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Veri.

 


Berita Terkait :