Kemenhub Antisipasi Bencana Hidrometeorologi di Sektor Laut dan Udara

M. Isa | Rabu, 14/10/2020 14:31 WIB
Kemenhub Antisipasi Bencana Hidrometeorologi di Sektor Laut dan Udara Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan RI).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/2020 mengenai kegiatan penerbangan pada kondisi visibilitas atau jarak pandang yang terbatas karena faktor cuaca (Kondisi Weather Minima).

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada penyelenggara angkutan udara, bandar udara, navigasi penerbangan, dan pelayanan informasi meteorologi penerbangan.

“Kemenhub juga telah memetakan dan melakukan upaya antisipasi di 15 bandara yang berlokasi di daerah rawan tsunami seperti: Bandara Binaka Gunung Sitoli, Minangkabau, Ngurah Rai, Balikpapan, Mamuju, Luwuk, Ende, Maumere, Melongguane, Ternate, Weda, Buli, Ambon, Manokwari, dan Biak,” demikian bunyi dalam rilis yang dilansir setkabgoid, Rabu 14 Oktober 2020.

Di sektor laut, Menhub Budi Karya juga telah menginstruksikan kepada jajaran Ditjen Perhubungan Laut yaitu di Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dan Kenavigasian, Distrik Navigasi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di seluruh Indonesia untuk melakukan upaya antisipasi.

“Kami meminta seluruh penyelenggara sarana dan prasarana transportasi dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan upaya antisipasi dan penanganan tanggap darurat,” ujar Menhub Budi Karya.

Untuk diketahui, antisipasi yang dilakukan antara lain penerbitan maklumat pelayaran jika terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi, mengoptimalkan tim respons cepat terkait kesiapsiagaan tanggap darurat, mengoptimalkan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran melalui Vessel Traffic System (VTS), berkoordinasi dengan Basarnas, serta menyiagakan kapal patroli.