Wakil Ketua MPR Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU Pesantren

Rahmad Novandri | Selasa, 13/10/2020 07:01 WIB
Wakil Ketua MPR Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU Pesantren Jazilul FawWakil Ktua MPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: rere/radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atas persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September 2019 lalu. Kehadiran UU Pesantren bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pesantren melalui tiga fungsi yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

UU Pesantren menjadi payung hukum dalam mengembangkan kualitas dan kuantitas pesantren dalam dan dalam rangka menghadapi pembangunan berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals). Hadirnya UU ini maka pesantren tidak lagi dianggap sebelah mata oleh masyarakat umum.

Namun setahun setelah UU disahkan, UU yang didorong langsung oleh Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini belum digubris oleh pemerintah. Seharusnya, setahun setelah UU ini disahkan sudah ada beberapa aturan turunan yang membahas mengenai pesantren.

Atas persoalan ini, Wakil Ketua Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Jazilul Fawaid meminta kepada pemerintah untuk segera membuat aturan turunan terkait UU Pesantren. Menurutnya, aturan turunan dibuat agar lembaga pendidikan keagamaan Islam seperti pesantren segera mendapatkan haknya.

“UU Pesantren yang sudah diputuskan DPR setahun lalu harus segera dibarengi dengan pembuatan Perpres atau PP sebagai aturan teknis turunan dari UU. Undang-undang Pesantren yang sampai saat ini belum berdaya guna sehingga keberadaan pesantren belum terentaskan dari masalah yang selama ini membelitnya,” kata Jazilul Fawaid dilansir dari nu.or.id, Selasa, 13 Oktober 2020.

Diungkapkannya, dulu saat proses pembuatan UU Pesantren berjalan diwarnai dengan dinamika yang panjang antar anggota DPR RI dan masyarakat. Jangan sampai, tegas Jazil, perjuangan tersebut tidak ternilai dengan mandek begitu saja.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menerangkan, tidak hanya pada persoalan belum dibuatnya Perpres atau PP UU Pesantren tetapi Bantuan Operasional Pesantren (BOP) yang ada dalam RAPBN 2021 yang tidak dicantumkan oleh pemerintah. Intinya, Wakil Ketua Umum DPP PKB ini meminta kepada pemerintah agar UU Pesantren secepatnya bisa berdaya, sekaligus untuk menghormati dan menghargai peran kiai, santri, dan pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa.


Berita Terkait :