Angka kasus Positif Menurun, DKI Mulai Terapkan PSBB Transisi

Rahmad Novandri | Minggu, 11/10/2020 20:40 WIB
Angka kasus Positif Menurun, DKI Mulai Terapkan PSBB Transisi ilustrasi (Credit: Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Transisi dalam waktu dekat. Hal itu setelah angka kasus positif dan aktif COVID-19 mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir.

Dikutip dari laman www.ppid.jakarta.go.id, Minggu, 11 Oktober 2020, kebijakan PSBB Transisi mulia berlaku pada 12-25 Oktober 2020.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, kasus positif dan kasus aktif mengalami pelambatan kenaikan meski masih terjadi peningkatan penularan. Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," katanya.

"Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," ujar Anies.


Berita Terkait :