Pasal Pendidikan Masuk Klaster Kemudahan Berinvestasi, Ini Kata Anggota Baleg Abdul Wahid

M. Isa | Kamis, 08/10/2020 14:39 WIB
Pasal Pendidikan Masuk Klaster Kemudahan Berinvestasi, Ini Kata Anggota Baleg Abdul Wahid Legislator PKB asal Riau Abdul Wahid saat RDP dengan Lembaga non kementerian (foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Terkait banyaknya kritikan masyarakat terhadap pasal pendidikan yang masuk dalam klaster kemudahan berusaha dituding berpotensi komersil, bertentangan dengan semangat UUD yang seharusnya dunia pendidikan adalah sarana mencerdaskan anak bangsa yang tidak boleh dikomersilkan.

Hal itu mendapat tanggapan oleh Anggota Badan Legislasi, Abdul Wahid saat diwawancarai via phone oleh radarbangsa.com, Kamis 8 Oktober 2020.

Menurut Abdul Wahid, secara umum klaster pendidikan tidak dimasukan dalam UU Cipta Kerja yang pada Senin 5 Oktober 2020 disahkan, berkenaan adanya pasal pendidikan masuk dalam klaster kemudahan berusaha diberlakukan khusus di kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Secara umum klaster pendidikan tidak masuk pada UU Ciptaker, kita sudah sepakati itu, karena berpotensi terjadi komesialisasi. Namun untuk pasal pendidikan yang masuk dalam klaster kemudahan berusaha diberlakukan khusus bagi lembaga pendidikan asing yang memungkinkan untuk membuka cabang di kawasan ekonomi khusus maka harus berbadan usaha,” jelas Abdul Wahid yang juga Anggota DPR RI Komisi VII.

Dijelaskan Abdul Wahid, pasal 65 itu intinya hanya berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus dan tentunya hanya orang-orang mampu yang masuk di sana.

Wahid juga mengatakan, banyak perubahan yang terjadi selama sebulan terakhir pembahasan RUU Omnibus Law ini, "Dirangkum dalam 15 bab dan 174 pasal yang berdampak terhadap 1203 pasal dari total 79 UU, dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah. Wajar kalau kemudian UU ini menuai pro dan kontra, tapi semangatnya kita tentu ingin ada perbaikan, kebijakan yang terintegrasi yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap iklim investasi,” jelas politisi PKB ini

"Sekarang sedang disempurnakan penjabaran dan penjelasan pasal per pasalnya, saya berharap kita semua dapat mengapresiasi langkah baik pemerintah. Jika pun ada yang bertentangan dan tidak sesuai,  bisa dilakukan langkah judisial review,” tukas Wahid.

Selain itu, Politisi PKB asal Riau ini juga berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya saja dengan draf RUU dan isu liar yang beredar, "Dokumen finalnya sedang disempurnakan. Jadi belum dirilis secara resmi, masyarakat jangan mudah percaya dengan draf RUU dan isu-isu yang liar yang beredar, kita tunggu saja dokumen aslinya dirilis nanti" tutupnya.


Berita Terkait :