Disomasi Usai Tayangkan Film Tanpa Ijin, DPR Desak Kemendikbud Minta Maaf

Ahmad Zubaidi | Selasa, 06/10/2020 06:31 WIB
Disomasi Usai Tayangkan Film Tanpa Ijin, DPR Desak Kemendikbud Minta Maaf Syaiful Huda (Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta maaf kepada semua pihak, termasuk kepada masyarakat, usai menayangkan film “Sejauh Kumelangkah” karya Ucu Agustin tanpa izin.

"Jika Kemendikbud ternyata memang menggunakan seluruh atau sebagian dari film `Sejauh Kumelangkah`, maka Kemendikbud harus meminta maaf secara terbuka kepada publik,” kata Huda kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.

Tak cukup minta maaf, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat ini juga meminta Kemendikbud mengganti kerugian kepada pemilik hak cipta film tersebut.

“Dan mengganti kerugian bagi secara materiil maupun immaterial kepada pemilik hak cipta film tersebut," ujar Huda.

Huda sangat menyayangkan kelengahan Kemendikbud terkait penayangan film tersebut. Karenanya dia meminta Mendikbud Nadiem Makarim dan jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan karya cipta milik individu, kelompok, atau entitas swasta sebelum menyampaikannya kepada publik.

Dia menilai tindakan yang dilakukan Kemendikbud angat ironis. Sebab, kementerian yang menaungi pendidikan dan kebudayaan ini dinilai telah abai dalam menghormati hak kekayaan intelektual.

Sebelumnya, Sutradara Film ‘Sejauh Kumelangkah`, Ucu Agustin melayangkan somasi ke Kemendikbud, PT Telkom Indonesia (Telkom) dan, TVRI terkait dugaan pelanggaran hak cipta penayangan film dalam program Belajar dari Rumah (BDR).

Kuasa hukum Ucu Agustin dari AMAR Law Firm and Public Interest Law Office, Alghiffari Aqsa menuturkan, somasi ditempuh lantaran ketiga pihak tersebut menanyangkan dan memodifikasi film tanpa sepengetahuan pembuat serta pemegang hak cipta.

"Film Sejauh Kumelangkah yang memenangkan Piala Citra 2019 untuk kategori film dokumenter pendek tersebut ditayangkan dalam program Belajar dari Rumah (BDR) kerja sama Kemendikbud dan TVRI. Film kemudian juga ditayangkan di platform streaming online TV on-demand UseeTV, program layanan televisi milik Telkom," terang Alghiff dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 Oktober 2020.