Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan Langkah Utama Atasi Pandemi

Rahmad Novandri | Jum'at, 25/09/2020 16:50 WIB
Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan Langkah Utama Atasi Pandemi Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito. (foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menepis anggapan miring ditengah-tengah masyarakat terkait penanganan Pandemi COVID-19. Wiku juga menanggapi kritikan dan meluruskan berbagai isu negatif yang ada.

Salah satu isu negatif itu seperti pemerintah yang dituding hanya menunggu vaksin tersedia dalam menangani COVID-19. Padahal, Satgas menurutnya selalu menekankan bahwa vaksin tidak bisa dijadikan tumpuan untuk mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia. Vaksin hanya salah satu intervensi untuk memberikan perlindungan kepada kesehatan masyarakat yang ada.

"Perilaku disiplin menjalankan protokol kesehatan merupakan langkah utama mengatasi pandemi. Dan itu bisa dilakukan sejak awal pandemi dan seterusnya. Itu bisa melindungi masyarakat dari serangan virus Sars-Cov2," jelasnya dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Kamis, 24 September 2020.

Pemerintah telah mensosialisasikan secara massif penerapan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Pemerintah sendiri telah melakukan program 3T, yakni testing, tracing dan treatment.

Pengamatan Satgas, terang Wiku, masyarakat masih lengah, mengabaikan protokol kesehatan. Masyarakat seolah tidak memiliki empati dengan banyaknya korban yang menjadi positif COVID-19. Masyarakat saat ini katanya masih banyak yang memandang negatif terhadap pasien positif COVID-19.

Masyarakat juga diminta tidak terpengaruh atas berita tidak bertanggungjawab yang menyebut pandemi COVID-19 adalah konspirasi. Padahal tudingan konspirasi itu tidak atau belum tervalidasi dan tidak berbasis data ilmiah, dan sayangnya masih dipercaya masyarakat.

Untuk itu, ia berharap adanya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menekan angka penularan COVID-19. Masyarakat juga harus berinisiatif untuk memeriksakan diri melakukan test COVID-19.

"Pemerintah pun memastikan bahwa biaya perawatan pasien positif COVID-19 akan ditanggung, baik yang menjadi peserta BPJS Kesehatan ataupun tidak," ujarnya.