PKB Bentuk Satgas COVID-19 Pilkada 2020, Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol

Rahmad Novandri | Rabu, 23/09/2020 22:46 WIB
PKB Bentuk Satgas COVID-19 Pilkada 2020, Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Faisol Riza (Ketua Desk Pilkada DPP PKB). (foto: radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyiapkan aturan teknis bagi kader yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Tak hanya itu, PKB juga akan membentuk Satgas Penanganan COVID-19 di setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk peserta Pilkada.

"PKB sudah mengeluarkan surat instruksi terkait kegiatan partai di tengah-tengah pandemi. Saat ini juga kami sudah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan kerja partai untuk pemenangan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Desk Pilkada DPP PKB, Faisol Riza, dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2020.

Dijelaskannya, Satgas yang akan dibentuk bertugas untuk membantu menangani kasus corona selama tahapan Pilkada 2020. Satgas juga bertugas menertibkan kader atau Paslon yang melanggar penerapan protokol COVID-19 selama Pilkada.

"Kami juga sudah menyiapkan Satgas PKB untuk penanganan COVID-19 di setiap kabupaten/kota dan provinsi jika terdapat kasus selama masa kampanye dan pencoblosan. Tentu akan berkoordinasi dengan Satgas pemerintah yang menangani COVID-19 di daerah," terangnya.

Faisol menegaskan, PKB akan menjadi partai yang terdepan dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pilkada ini. "Insyaallah PKB menjadi partai terdepan dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pilkada ini," imbuhnya.

Ketua Komisi VI DPR RI itu mengungkapkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi paslon yang merupakan kader PKB jika melanggar protokol COVID-19. Faisol menyampaikan, bagi kader yang melanggar, maka telah melanggar 11 instruksi Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI.

"Kalau sanksi terhadap kader sudah diatur dalam peraturan partai. Di dalamnya termasuk pelanggaran terhadap instruksi Ketua Umum. Kita ikuti itu," tandasnya.


Berita Terkait :