Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Capai RP.133 Juta

Ahmad Zubaidi | Minggu, 20/09/2020 09:34 WIB
Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Capai RP.133 Juta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (doc. @KhofifahIP)

SURABAYA, RADARBANGSA.COM - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa merilis hasil operasi yustisi yang digelar mulai 14-17 September 2.020 digelar di 1.329 titik meraup dana denda sebesar Rp133.141.000.

Selain itu, tercatat 16.917 teguran lisan maupun tertulis, menuai 5.390 sanksi sosial serta denda administratif 2.382 kali. Ada juga 13 tempat usaha yang menjadi target operasi terpaksa ditutup sementara berikut 825 KTP/passport tersita.

Menurut Khafifah, operasi yustisi ini digelar sebagai bagian dari law enforcement dari berbagai regulasi yang diterbitkan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota.

"Tujuannya tidak lain untuk mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan,” terang Khofifah dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, besaran denda yang diatur dalam Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan untuk perorangan sebesar Rp250 ribu, untuk usaha mikro sebesar Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah sebesar Rp10 juta dan usaha besar sebesar Rp50 juta.

Khofifah juga mengimbau masyarakat bisa lebih patuh dengan protokol kesehatan.

"Pada dasarnya kami tidak menghendaki adanya hukuman. Namun, situasi penyebaran COVID-19 ini sangat beekaitan dengan kedisiplinan. Semoga denda ini menjadi pengingat bahwa dengan menggunakan masker yang kini harganya hanya kisaran 5-10 ribu rupiah itu, jauh lebih murah dibanding besaran dendanya," tegas Khofifah.


Berita Terkait :