Seluruh Kabupaten/Kota se Banten Terapkan PSBB Mulai Hari Ini

Ahmad Zubaidi | Senin, 07/09/2020 09:25 WIB
Seluruh Kabupaten/Kota se Banten Terapkan PSBB Mulai Hari Ini ilustrasi (Credit: Radarbangsa)

SERANG, RADARBANGSA.COM - Trend sebaran pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang terus naik membuat Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Senin, 7 September 2020.

PSBB itu diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten lantaran kasus positif kini sudah menembus angka 3.000. Rinciannya, 2.239 orang sembuh, 144 meninggal, dan 617 pasien masih dirawat.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Banten. Kini, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang kembali masuk ke zona merah Covid-19. Sedangkan, enam daerah lainnya masuk zona oranye.

"PSBB (Tangerang Raya) segera diperpanjang, dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di Provinsi Banten," kata Wahidin dari keterangan resmi yang diterima Radarbangsa.com.

Sebelum menerapkan PSBB di seluruh kabupaten dan kota, Wahidin telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

"Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya," ujarnya.

Wahidin menegaskan, kekhawatirannya terbukti. Ada banyak pelanggaran dan kasus Covid-19 baru setelah aktivitas masyarakat dilonggarkan.

"Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi," jelas Wahidin.

Mantan Wali Kota Tangerang itu mengimbau masyarakat semakin menyadari bahaya Covid-19. Ia juga mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Wahidin juga meminta seluruh pihak mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.


Berita Terkait :