Komisi X DPR Nilai Pembinaan Atlet Tak Maksimal

Rahmad Novandri | Senin, 31/08/2020 22:29 WIB
Komisi X DPR Nilai Pembinaan Atlet Tak Maksimal Dede Yusuf Macan Effendi (Wakil Ketua Komisi X DPR RI). (Foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pembinaan para atlet nasional dalam konteks olahraga prestasi dinilai tidak maksimal. Bila melihat dari populasi penduduk Indonesia yang 260 juta jiwa, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai, mestinya bisa lahir para atlet profesional berprestasi dari berbagai daerah.

"Kita selalu berbicara tentang Indonesia dari 260 juta penduduk. Mengapa atlet-atlet yang dihasilkan tidak maksimal," ujar Dede saat memimpin rapat virtual Komisi X DPR RI dengan organisasi olahraga, pakar, dan atlet untuk memberi masukan dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Senin, 31 Agustus 2020.

Saat ini, Komisi X sedang merancang UU SKN yang baru untuk menggantikan UU lama yang dinilai out of date. Komisi X bersama Pemerintah ingin merumuskan UU SKN yang lebih komprehensif.

Selama ini, jelas Dede, sekolah-sekolah juga tidak memfokuskan pada pembibitan atlet. Lembaga pendidikan hanya menjalankan pemenuhan kurikulum semata lewat ekstrakurikuler.

Pembibitan dan pelatihan atlet olahraga prestasi kini justru diambil perannya oleh swasta, seperti PB (Pengurus Besar) Djarum untuk bulu tangkis dan Kompas Media untuk sepakbola usia 14 tahun.

"Sekolah-sekolah makin lama tidak lagi memfokuskan pada pembibitan atau pembinaan. Tapi lebih untuk mengisi kurikulum ekskul olahraga saja," ucapnya.

UU SKN, tutur politisi Partai Demokrat ini, sebetulnya sudah mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga secara nasional. Menurutnya, pembinaan olahraga sangat terkait dengan perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pengkoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan sistem keolahragaan untuk mencapai hasil yang maksimal. Dede juga menyampaikan bahwa semua konsep keolahragaan dalam UU SKN akan dikonkretkan lagi untuk memunculkan atlet-atlet berprestasi.