Setelah 11 Jam, Kebakaran di Gedung Kejagung Akhirnya Bisa Dijinakkan

Ahmad Zubaidi | Minggu, 23/08/2020 08:33 WIB
Setelah 11 Jam, Kebakaran di Gedung Kejagung Akhirnya Bisa Dijinakkan Gedung Kejaksaan Agung RI terbakar (foto Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Api besar yang membakar Gedung Kejaksaan Agung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam akhirnya bisa dijinakkan.

Kebakaran yang terjadi mulai pukul 19.10 WIB itu baru bisa dijinakkan setelah 38 unit mobil pemadam kebakaran dan ratusan petugas bekerja keras selama kurang lebih 11 jam.

“Proses pendinginan untuk pagi hari ini," kata Humas Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Mulat Wijayanto, dalam keterangannya, Minggu, 23 Agustus 2020.

Mulat mengatakan kondisi saat ini Gedung Kejaksaan Agung habis terbakar. Menurutnya api merambat ke seluruh gedung sekitar pukul 00.50 WIB dan 02.00 WIB.

"Seluruh gedung sudah habis terbakar. Perambatan besar kembali di pukul 00.50 dan 02.00 malam dini hari tadi dan mejalar ke seluruh area gedung," lanjut dia.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi sejak pukul 19.10 WIB, Sabtu malam. Jika diakumulasikan, Gedung Kejaksaan Agung sudah terbakar lebih dari 11 jam. Api besar membakar sebagian besar gedung itu.

Berdasarkan informasi yang didapat, api berawal dari Gedung Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api merambat hingga membakar ruangan Jaksa Agung, dan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung lainnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun dia memastikan seluruh berkas perkara hingga tahanan dalam kondisi aman.

"Kita masih selidiki. Tapi yang utamanya bahwa berkas-berkas perkara tidak ada di sini," kata ST Burhanuddin di Kejagung.