5 Alasan LP Ma’arif PBNU Mundur dari Penggerak Kemendikbud

Ahmad Zubaidi | Kamis, 23/07/2020 06:03 WIB
5 Alasan LP Ma’arif PBNU Mundur dari Penggerak Kemendikbud Logo LP Maarif NU. (Foto: nuorid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Keputusan Lembaga Pendidikan Ma`arif Nahdlatul Ulama (NU) PBNU mundur dari Program Organisasi Penggerak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengejutkan banyak pihak.

Ketua LP Ma`arif PBNU, Arifin Junaedi menyatakan, salah satu alasan LP Ma’arif PBNU mundur dari Organisasi Penggerak yang tak lain adalah program Merdeka Belajar besutan Mendikbud, Nadiem Makarim adalah soal rekrutmen calon Organisasi Penggerak Kemendikbud yang dinilai asal dan tidak jelas.

Diketahui ada 156 Ormas yang mengajukan 183 proposal dan lolos tahap evaluasi akan mendapat dana hibah. Anggaran Rp 567 miliar per tahun pun digelontorkan untuk membiayai pelatihan atau kegiatan yang diselenggarakan 156 organisasi terpilih.

Namun LP Ma’arif PBNU menyatakan organisasi penggerak yang lolos evaluasi proposal tersebut tidak jelas kriterianya sehingga tidak ada pembeda dan klasifikasi antara lembaga CSR dengan lembaga masyarakat yang layak dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Berikut pernyataan lengkap LP Ma`arif NU PBNU terkait polemik tersebut seperti dikutip redaksi pada Rabu, 22 Juli 2020:

1. Hasil seleksi calon organisasi penggerak tidak mencerminkan konsep dan kriteria organisasi penggerak yang jelas.

2. LP Ma`arif NU PBNU tetap berkomitmen bahwa memajukan mutu pendidikan merupakan hal sangat mendasar yang harus tetap dilakukan oleh LP Ma`arif NU PBNU sampai kapan pun.

3. Saat ini LP Ma`arif NU PBNU secara mandiri sedang fokus menangani pelatihan Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah sebanyak 15% dari 45.000 Sekolah/Madrasah di bawah naungan LP Ma`arif NU PBNU, dan satuan pendidikan formal NU berbasis pondok. Kepala sekolah dan Madrasah serta guru yang ikut pelatihan harus melatih guru-guru di satuan pendidikannya dan Kepala Sekolah/Kepala Madrasah di lingkungannya.

4. Organisasi penggerak yang lolos evaluasi proposal tidak jelas kriterianya sehingga tidak adanya pembeda dan klasifikasi antara lembaga CSR dengan lembaga masyarakat yang layak dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

5. Rapat LP Ma`arif NU PBNU Rabu 22 Juli 2020, memutuskan LP Ma`arif NU PBNU mundur dari program organisasi penggerak (POP) dan fokus pada pelatihan Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah sebagaimana poin 3 di atas.