Neng Eem Soroti Temuan BPK di PUPR, Kemenhub dan Kemendesa

Ahmad Zubaidi | Rabu, 15/07/2020 17:09 WIB
Neng Eem Soroti Temuan BPK di PUPR, Kemenhub dan Kemendesa Neng Eem Marhamah (Anggota Komisi V DPR RI FPKB). (Dok FPKB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Kelompok Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyoroti penyebab dari sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Hasil Pemeriksaan Semester (Hapsem) I dan II Tahun 2019 untuk 3 kementerian yaitu, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Ketidakefisienan dan ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran, masih tercatat sebagai penyebab adanya temuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Secara umum, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya lima penyebab terjadinya temuan, yaitu ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, ketidakhematan, ketidakefisienan, ketidakefektifan, dan kelemahan sistem pengendalian intern. Temuan-temuan ini berpotensi untuk terjadinya kerugian negara,” papar Neng Eem dalam Rapat Kerja dengan ketiga menteri di Gedung MPR/DPR, Rabu, 15 Juli 2020.

Neng Eem juga menggarisbawahi terjadinya kesalahan pembayaran sebagai salah satu temuan pada Kementerian PUPR. Menurutnya, Kementerian PUPR merupakan kementerian yang mengelola anggaran dalam jumlah yang sangat besar, sehingga kejadian kesalahan pembayaran harus dipelajari dengan cermat dan dijadikan evaluasi untuk penggunaan anggaran di masa depan.

Meski demikian, Neng Eem juga menyampaikan apresiasi atas status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Hapsem I dan II Tahun 2019 bagi ketiga kementerian. WTP adalah sebuah opini yang dikeluarkan auditor terhadap laporan keuangan. WTP akan diberikan oleh BPK kepada suatu lembaga atau kementerian jika transaksi pengguna anggaran tidak ada yang mencurigakan.

Pada kesempatan tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP PDTT) BPK RI Tahun 2019 untuk 7 LHP dengan 101 rekomendasi senilaiRp236,87 M, sehingga temuan berkurang dari Rp. Rp. 756,83 M menjadi Rp. 519,96 M (sisa 129 rekomendasi untuk ditindaklanjuti hingga 2021).

Untuk memastikan tindak lanjut atas nilai sisa temuan tersebut, lanjut Basuki, langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan Kementerian PUPR meliputi konsolidasi seluruh Unut Organisasi di Kementerian PUPR, verifikasi berkalasetiap triwulan dalam rangka monitoring, dan membangun sinergi antara Kementerian PUPR & BPK RI.

TAG : PKB , PUPR , Kemenhub , BPK