Terima Perwakilan Nasabah WanaArtha, Fathan Subchi Desak OJK Selesaikan Kasus Pemblokiran Rekening

Rahmad Novandri | Jum'at, 26/06/2020 21:44 WIB
Terima Perwakilan Nasabah WanaArtha, Fathan Subchi Desak OJK Selesaikan Kasus Pemblokiran Rekening Fathan Subchi (Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan kasus pemblokiran rekening nasabah WanaArtha oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) imbas dari kasus korupsi Jiwasraya. Pihaknya menegaskan bahwa penyidikan kasus hukum harusnya tidak boleh merugikan hak-hak nasabah.

“Kami akan berkoordinasi dengan OJK selaku Pengawas IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) agar kasus pemblokiran rekening di WanaArtha segera bisa diselesaikan, sehingga tidak merugikan nasabah WanaArtha,” kata Fathan usai menerima perwakilan nasabah WanaArtha yang tergabung dalam Forum Nasabah WanaArtha (Forsawa) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2020.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin dan lima orang perwakilan Forsawa. Fathan mengatakan, Komisi XI DPR RI mendukung penuh langkah Kejagung dalam mengungkap kebenaran kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Namun, alangkah baiknya jika upaya pengungkapan kasus hukum ini juga mempertimbangkan nasib nasabah.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Komisi III untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini karena mereka menjadi mitra langsung dari Kejagung. Dari koordinasi itu kami berharap mengetahui gambaran kasus sehingga kita tahu relevansi pemblokiran dana nasabah WanaArtha,” ujarnya.

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap proses pemblokiran rekening WanaArtha bisa segera dibuka dalam waktu dekat. Sehingga, hak-hak nasabah bisa segera diberikan.

“Kami akan selalu mendukung setiap upaya para nasabah WanaArtha dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Kami tidak ingin pemblokiran rekening WanaArtha akan memberikan preseden buruk bagi bisnis asuransi di masa mendatang,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Ruli selaku perwakilan dari Forsawa mengatakan pemblokiran rekening WanaArtha berdampak besar bagi kehidupan para nasabahnya. Dari laporan yang masuk ke Forsawa akibat pemblokiran ini banyak nasabah yang mengalami kesulitan keuangan. Bahkan salah satu nasabah yang sakit tidak mampu berobat karena tidak mempunyai dana.

“Nasabah WanaArtha merasa tidak terlibat dalam Kasus Jiwasraya, mengapa Nasabah harus menanggung kerugian atas pemblokiran rekeningnya di WanaArtha,” katanya.

Ruli juga mendesak kepada Direksi WanaArtha melaksanakan kewajibanya dalam memenuhi hak pemegang polis. Menurutnya kasus hukum yang diduga membelit direksi WanaArtha seharusnya tidak mengabaikan hak para Pemegang Polis WanaArtha.

“Kami sangat berharap kepada Kejaksaan Agung dan OJK untuk mempertimbangkan dampak atau efek domino dari pemblokiran rekening WanaArtha kepada kehidupan kami. Sungguh kami berharap pemblokiran rekening segera dibuka dan kami pun mendapatkan hak-hak kami,” tegas Ruli.

Diketahui, rekening milik nasabah PT. Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha sejak 21 Januari 2020 telah diblokir oleh Kejaksaan Agung setelah ada kasus korupsi di Jiwasraya. Rekening nasabah diblokir terkait dengan penanganan suatu perkara hukum yang sedang dalam proses penyidikan oleh Kejagung. Adapun nilai total rekening yang diblokir mencapai kurang lebih lebih Rp 3 triliun.