Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, OJK Junjung Tinggi Azas Praduga Tidak Bersalah

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 26/06/2020 12:51 WIB
Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, OJK Junjung Tinggi Azas Praduga Tidak Bersalah Gedung OJK (Foto: Arah.co)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menimpali peristiwa yang menimpa salah satu pejabatnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan OJK dalam kasus ini menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah dan tetap mendukung proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

“OJK juga mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” jelas Anto dalam keterangan resminya, Kamis 25 Juni 2020.

Anto mengatakan sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

”OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.

Menurutnya, salah satu falsafah penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan adalah untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance.

Sebagaimana diketahui, dalam penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya, setidaknya melibatkan 13 korporasi sebagai tersangka. Ke-13 korporasi tersebut, yakni PT DM atau PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pegawai OJK berinisial FH sebagai tersangka. FH diketahui menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017 hingga sekarang.