Cak Imin Apresiasi KPK Rangkul Kepala Daerah Cegah Korupsi saat Pandemi

Ahmad Zubaidi | Kamis, 25/06/2020 17:41 WIB
Cak Imin Apresiasi KPK Rangkul Kepala Daerah Cegah Korupsi saat Pandemi Ketua Tim Pengawas Covid-19 DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengunjungi kantor Gugus Tugas di Jakarta, Jumat (8/5). (foto Twitter @cakiminow)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dengan 34 kepala daerah cegah korupsi di tengah pandemi Corona yang menyebabkan Covid-19.

Menurut Cak Imin, langkah KPK itu perlu diapresiasi agar penanganan Covid-19 di Indonesia berjalan baik dengan akuntabilitas penggunanaan anggaran yang optimal.

“Saya setuju dan mengapresiasi upaya @KPK_RI untuk bersinergi dengan para kepala daerah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah dengan menciptakan kebijakan inovasi dan langkah-langkah penanganan Covid-19 yang berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas,” kata Cak Imin di laman Twitter pribadinya, Kamis, 25 Juni 2020.

Sebelumnya, Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri mengajak 34 kepala daerah memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Khususnya, kata dia, di tengah pandemi Corona yang menyebabkan Covid-19.

"Kami sangat memahami bagaimana tantangan yang dihadapi para gubernur dalam penanganan pandemi Covid-19, terutama dengan kondisi terjadi penurunan belanja barang, belanja modal dan transfer keuangan daerah. Sementara, gubernur harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye," ujar Firli di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2020.

Namun, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu meminta gubernur untuk mengarahkan program dan fokus kegiatan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi ini.

Untuk itu, Firli meminta kepala daerah dapat bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menciptakan inovasi dan langkah-langkah penanganan Covid-19 yang berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas.

Firli menyatakan, KPK telah melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi. Terutama yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, kami telah menerbitkan surat edaran sebagai rambu-rambu.

“Untuk mencegah potensi korupsi, kami juga melakukan kajian sistem, evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk menghindari potensi terjadinya korupsi. Yang terakhir kami telah melakukan kajian terhadap program kartu prakerja," kata Firli.


Berita Terkait :