PPDB Kembali Ricuh, DPR Desak Kemendikbud Turun Tangan

Ahmad Zubaidi | Rabu, 24/06/2020 11:21 WIB
PPDB Kembali Ricuh, DPR Desak Kemendikbud Turun Tangan Syaiful Huda (Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjamin transparansi proses PPDB yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Kericuhan PPDB seolah menjadi cerita lama yang terus berulang setiap tahun. Kemendibud bersama Dinas Pendidikan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota harusnya menyosialisasikan skema PPDB sejak jauh hari sehingga meminimalkan potensi protes dari calon siswa maupun wali murid,” ujar Huda kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2020.

Huda menjelaskan, daerah memang diberikan kewenangan untuk menentukan aturan PPDB berbasis zonasi agar lebih fleksibel, tetapi otoritas daerah tersebut tetap mengacu pada kebijakan PPDB yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menduga aturan PPDB di satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda karena Dinas Pendidikan melihat urgensi yang berbeda-beda sesuai kondisi wilayah masing-masing.

“Hanya saja perbedaan aturan ini harus dikawal dan disosialisikan sejak jauh hari sehingga tidak memicu kericuhan,” ucapnya.

Dia mengungkapkan dalam setiap PPDB ada empat jalur yang bisa dipertimbangkan oleh pihak sekolah dalam menerima peserta didik baru. Keempat jalur tersebut adalah jalur domisili, jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi.

Kemendikbud sebenarnya telah memberikan patokan proporsi bagi setiap jalur tersebut yakni jalur domisili diberikan proporsi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan 5 persen, dan jalur prestasi (0-30 persen).

“Harusnya aturan dari daerah tetap merujuk pada proporsi tersebut sehingga PPDB tetap dalam koridor aturan nasional meskipun tetap memperhatikan keragaman kondisi daerah,” katanya.

Huda berharap agar tiap dinas pendidikan maupun sekolah memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi calon orang tua siswa yang belum memahami aturan PPDB.

Sebelumnya, Permendikbud No. 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, menyebutkan seleksi PPDB SMP dan SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat, baru kemudian usia.

Ini berbeda dengan seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua atau wali di jenjang SD, di mana usia menjadi urutan pertama disusul jarak tempat tinggal dan sekolah.

Aturan itu dikeluhkan oleh ratusan orang tua siswa yang berdemo di halaman Balai Kota DKI Jakarta sambil membawa bukti hasil seleksi PPDB jalur afirmasi yang rata-rata meloloskan anak usia lebih tinggi.


Berita Terkait :