PT. KAI Tolak 1.709 Penumpang KA Jarak Jauh yang Tidak Memenuhi Syarat

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 16/06/2020 17:35 WIB
PT. KAI Tolak 1.709 Penumpang KA Jarak Jauh yang Tidak Memenuhi Syarat Penumpang KA Diwajibkan Pakai Masker (Foto: Aktual)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan sebanyak 1.709 penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh ditolak keberangkatannya akibat tidak dapat melengkapi persyaratan berkas.

“Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 1.709 penumpang KA Jarak Jauh yang ditolak berangkat pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran resmi PT KAI, Selasa 16 Juni 2020.

Joni menjelaskan, penumpang yang ditolak keberangkatannya tersebut didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19 dimana hal tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Selain itu, penumpang yang ditolak juga dikarenakan tidak menyertakan SIKM bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta, surat bebas Covid-19 yang telah kedaluwarsa, tidak memakai jaket/lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat akan berangkat.

“Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh,” tegas Joni.

Joni kemudian menghimbau kepada masyarakat agar sebelum membeli tiket kereta api dapat mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan.

“Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,” ujar Joni.

Sejak dibukanya Perjalanan KA Jarak Jauh Tanggal 12 Juni,  KAI telah menjual sebanyak 7.888 tiket KA. Adapun 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan 1.709 penumpang atau 22% sisanya ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.