PBNU Minta Tempat Ibadah Diperlakukan Sama Masa Normal Baru

Rahmad Novandri | Kamis, 04/06/2020 22:11 WIB
PBNU Minta Tempat Ibadah Diperlakukan Sama Masa Normal Baru Ketua Pengurus harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas. (Dok Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua PBNU Robikin Emhas mengatakan bahwa tempat ibadah harus mendapat perlakuan yang sama sebagaimana area publik lain seperti mal, pasar, industri dan sejenisnya di masa normal baru.

"Jangan ada kesan diskriminatif dan perlakuan yang tidak setara," kata Robikin kepada awak media di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.

Gus Robikin, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa banyak aspek yang mulai ada tanda dibuka secara normal seperti di bidang ekonomi dengan tidak diperlakukan prosedur birokrasi yang berbelit dengan pengajuan izin. Seharusnya demikian juga untuk tempat ibadah. Tentu saja semua normal baru itu tetap harus dengan protokol kesehatan yang memadai.

"Protokol kesehatan harus dipahami sebagai bagian dari ikhtiar lahiriah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan. Sesuatu yang juga merupakan perintah agama," tuturnya.

Gus Robikin mengatakan normal baru seharusnya tidak dipahami hanya sebatas berjalannya kehidupan yang aman dari COVID-19 dan masyarakatnya produktif secara ekonomi. Lebih dari itu, lanjutnya, normal baru merupakan bekerjanya sistem kehidupan yang didasarkan nilai-nilai humanistik dan standar etik universal di segala bidang.

Oleh karena itu, ucapnya, prinsip kesetaraan keadilan dan penghargaan harkat martabat kemanusiaan harus menjadi basis pengambilan keputusan. Gus Robikin mengungkapkan, dalam upaya melakukan pencegahan penularan dan mengatasi COVID-19, prinsip-prinsip tersebut harus menjadi basis pengambilan kebijakan.

"Oleh karena itu, dengan tetap memperhatikan kondisi aktual pandemi di daerah masing-masing, secara epidemologi normal baru memungkinkan diterapkan untuk bidang ekonomi, maka bidang-bidang yang lain juga harus mendapat perlakuan sama, termasuk di bidang keagamaan semisal fungsionalisasi tempat peribadatan," pungkasnya.


Berita Terkait :