Resmi! Pemerintah Tak Berangkatkan Calon Jemaah Haji Indonesia 2020

M. Isa | Selasa, 02/06/2020 11:27 WIB
Resmi! Pemerintah Tak Berangkatkan Calon Jemaah Haji Indonesia 2020 Menteri Agama, Fachrul Razi (foto: setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 atau 1441 H,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi dalam konferensi pers melalui virtual, Selasa 2 Juni 2020.

Menag Fachrul Razi menjelaskan, keputusan yang diambil pemerintah melalui dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi covid-19.

“Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” ungkapnya.

"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," katanya lagi.

Menurut Menag, calon jemaah haji yang telah melunasi biaya-biaya perjalanan haji aau BIPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H atau 2021 mendatang.

Untuk diketahui, kuota Haji Indonesia tahun 2020 berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.