Legislator PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Rahmad Novandri | Kamis, 14/05/2020 16:56 WIB
Legislator PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Nihayatul Wafiroh (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB). (foto: Nihayah Center)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dikaji lebih mendalam. Terlebih, saat ini masyarakat sedang kesusahan akibat dari sebaran virus Corona (Covid-19).

"Walaupun asumsinya masyarakat kelas 1 dan 2 adalah masyarakat yang mampu, tapi dengan adanya pandemi ini, banyak masyarakat miskin baru. Dalam artian sebelumnya mampu, karena Covid-19, kehilangan pekerjaan dan sebagainya sehingga mereka jadi susah, dan layak jadi masyarakat BPJS kelas 3," kata Ninik, sapaan akrabnya, dilansir dari dpr.go.id, Kamis, 14 Mei 2020.

Legislator Fraksi PKB ini pun meminta pemerintah tidak egois. Pemerintah seharusnya memperhatikan kondisi psikologi masyarakat yang masih berjibaku dengan Covid-19 dan tertekan sangat lama di rumah bahkan tertunda untuk pulang kampung saat Idul Fitri.

Pemerintah, menurutnya, hanya menambah masalah masyarakat dengan kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak konsisten. "Ini membingungkan dan bikin resah masyarakat. Ayo presiden jangan main-main hati rakyat," tegasnya.

Ninik meminta Presiden Joko Widodo mampu memberikan ketenangan dan kenyamanan rakyat. Sehingga, rakyat percaya presiden dan seluruh jajarannya sanggup untuk melindungi rakyatnya yang saat ini sedang mengalami musibah pandemi Covid-19 ini.