Fraksi PKB Menolak RUU Minerba Disahkan dalam Rapat Paripurna

Ahmad Zubaidi | Selasa, 12/05/2020 14:41 WIB
Fraksi PKB Menolak RUU Minerba Disahkan dalam Rapat Paripurna Anggota Komisi VII Ratna Juwita Sari (foto: radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI secara tegas menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dalam Rapat Paripurna, Selasa, 12 Mei 2020.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari menyatakan, PKB bisa saja menyetujui RUU Minerba disahkan selama memenuhi unsur good and sustainablemining governance alias pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.

“PKB itu mengusung misi sebagai green party. Kami sangat peduli dengan perbaikan tata Kelola lingkungan hidup. Ketika membahas RUU Minerba ni, kami niatkan untuk mendorong terciptanya good and sustainablemining governance,” kata Ratna.

Dalam revisi UU Minerba, DPR akan menghapus pasal 165. Padahal, kata Ratna, pasal tersebut yang memberikan hukuman pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan IUP, IUPK, IUPR.

“Pasal ini jangan sampai dihapus. Berkat pasal ini, pelaku KKN sektor pertambangan dapat diganjar dengan hukuman setimpal,” tegasnya.

Legislator adal Tuban, Jawa Timur ini menambahkan, revisi UU Minerba seharusnya berorientasi terhadap peningkatan kualitas perbaikan tata kelola pertambangan, bukan sebaliknya melemahkan.

Sebab, dampak buruk yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan sangat mengerikan baik pada aspek ekologi, ekonomi, sosial-budaya, dan bencana alam.

Oleh karena itu Ratna terus mengupayakan adanya klausul penegasan atas kewajiban reklamasi pasca tambang dan jaminan reklamasi, yang disertai dengan sanksi tegas.

“Reklamasi pasca tambang dan jaminan reklamasi ini harus diatur secara lebih tegas. Selama sepuluh tahun terakhir banyak pemegang izin yang tidak patuh, tapi tidak diberikan sanksi yang tegas. Kerusakan ekologi yang ditimbulkan parah sekali," tandasnya.

Rencananya, hari ini DPR RI akan menggelar Rapat Parpurna pada pukul 14.00 WIB. Salah satu agendanya, pengambilan keputusan terhadap RUU terkait Perubahan atas Undang-Undan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.