Menkes Setujui Pemberlakuan PSBB di Palangkaraya

M. Isa | Jum'at, 08/05/2020 18:11 WIB
Menkes Setujui Pemberlakuan PSBB di Palangkaraya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (foto: kemkesgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palangkaraya, Kaimantan Tengah. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/294/2020.

Menurut Menkes Terawan, kasus Covid-19 di Kota tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19. PSBB di Palangkaraya ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Usulan Pemerintah Kota Palangkaraya untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat 8 Mei 2020.

Selanjutnya Pemerintah Kota Palangkaraya wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.


Berita Terkait :