RUU Minerba: Perusahaan Tambang Wajib Punya Dana Cadangan

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 01/05/2020 11:56 WIB
RUU Minerba: Perusahaan Tambang Wajib Punya Dana Cadangan Ilustrasi bekas tambang (foto: jitunews)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah mengusulkan agar perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi wajib melaksanakan ekplorasi lanjutan setiap tahun yang dibarengi dengan penyiapan dana ketahanan cadangan. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang tengah digodok bersama DPR RI.

Direktur Jenderal Mineral Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memyampaikan pada wilayah-wilayah yang dimiliki perusahaan tambang belum dilakukan kegiatan ekplorasi secara mendetail.

“Kita akan meminta ekplorasi detail sehingga pemerintah akan mendapatkan data sebenarnya dari cadangan kita," jelasnya dalam diskusi daring yang berlangsung pada Rabu 29 April 2020.

Selama ini, Bambang menilai, kegiatan ekplorasi yang berisiko tinggi (high risk) memerlukan dana besar. Untuk itu, Pemerintah akan mengatur supaya perusahaan tambang menyisipkan investasi di dalam eksplorasi melalui dana ketahanan cadangan minerba.

"Ini gunanya untuk mencari daerah yang belum diekplorasi atau mengembangkan wilayah baru," tuturnya.

Langkah lain yang ditempuh pemerintah dalam menemukan deposit minerba adalah melalui penugasan penyelidikan oleh Menteri ESDM kepada lembaga riset negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha. Penugasan tersebut bertujuan untuk menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara dan WIUP Logam.

"Walapun begitu mereka tidak secara otomatis mempunyai hak untuk mengelola wilayah kerja tersebut, ada aturan-aturan lanjutan," kata Bambang.

Sementara itu, terkait pelarangan pemindahtanganan pemegang IUP dan IUPK kepada pihak lain sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009, pada RUU Minerba akan dijabarkan kembali secara rinci bahwa pemindahtanganan hanya diperbolehkan atas persetujuan Menteri ESDM atau Gubenur sesuai dengan kewenangannya dengan syarat, telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi disertai ketersediaan data sumber daya/cadangan dan memenuhi persyaratan administratif. teknis dan finansial.


Berita Terkait :