Presiden Jokowi: Pemerintah dan DPR Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja

M. Isa | Senin, 27/04/2020 15:42 WIB
Presiden Jokowi: Pemerintah dan DPR Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja Presiden Joko Widodo (foto: setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa Pemerintah dan DPR telah sepakat Bahwa pembahasan soal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ditunda.

“Mengenai klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang seharusnya sedang dibahas pekan-pekan ini, pemerintah bersama DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasannya,” jelas Presiden Jokowi dalam postingan Facebooknya, Senin 27 April 2020.

Menurut Presiden, penundaan itu telah Pemerintah sampaikan ke DPR pekan lalu. Dengan penundaan tersebut, tentu kelua lembaga negara itu mempunyai waktu untuk membahas lebih detail RUU tersebut.

“Pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan,” tambahnya.

Bahkan kata Presiden Jokowi, pemangku kepentingan dapat memberikan masukan-masukan yang berarti sehingga RUU tersebut menjadi sempurna.