Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Mulai 1 April

Ahmad Zubaidi | Selasa, 21/04/2020 14:39 WIB
Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Mulai 1 April Logo BPJS Kesehatan (foto: bpjs-kesehatangoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai menemui titik terang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan iuran BPJS Kesehatan batal naik mulai 1 April 2020.

Menurut Muhajir, kepastian mengenai hak itu akan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Presiden yang saat ini masih dalam proses harmonisasi dan tengah menanti tanda tangan menteri terkait dan Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan mulai 1 April,” ungkap Muhajir dalam keterangan resminya, Selasa, 21 April 2020.

Ia merinci dengan pembatalan tersebut, iuran BPJS yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

"Sedangkan, kelebihan iuran yang telah dibayarkan (peserta) pada April 2020 bakal diperhitungkan untuk pembayaran iuran bulan selanjutnya," katanya.

Pemerintah, sambung Muhadjir, menghormati putusan MA. Prinsipinya, ia melanjutkan pemerintah ingin agar keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terjaga.


Berita Terkait :