Komisi IX Minta Kemenkes Tidak Merealokasi Anggaran

Rahmad Novandri | Rabu, 15/04/2020 20:52 WIB
Komisi IX Minta Kemenkes Tidak Merealokasi Anggaran Emanuel Melkiades Laka Lena (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi IX DPR RI mendesak  Kementerian Kesehatan RI untuk tidak merealokasi anggaran dan jika memungkinkan menambah anggaran pemberantasan Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Tuberculosis (TB) dalam APBN Tahun Anggaran 2020. Pemberantasan penyakit DBD dan TB itu mulai dari program pencegahan, penanganan hingga anggaran.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Kementerian Kesehatan RI, seperti Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes; Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes; Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkes; Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes yang dilaksanakan secara virtual, Selasa, 14 April 2020.

"Kemenkes harus menjamin ketersediaan obat DBD dan TB, termasuk TB MDR serta obat program lainnya, dan memastikan aksesnya bagi fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia melalui katalog nasional,” tegas Melki.

Selain itu, kata legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, pihaknya juga mendesak Kemenkes untuk melakukan pemetaan kasus DBD dan TB serta melakukan intervensi khusus di daerah yang masuk kategori resiko tinggi Covid-19 untuk mencegah adanya DBD dan TB.