Tangerang Raya Ajukan Penerapan PSBB ke Kemenkes

M. Isa | Minggu, 12/04/2020 18:23 WIB
Tangerang Raya Ajukan Penerapan PSBB ke Kemenkes Achmad Yurianto (foto: covid19goid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, Provinsi Banten telah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Minggu 12 April 2020.

"Hari ini Kemenkes telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan," ungkap Yurianto di Graha BNPB Jakarta.

Yuri, sapaan akrabnya, berharap agar permohonan tersebut bisa segera disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk kemudian dapat memudahkan penelusuran di aspek epidemiologis atau pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait di tingkat populasi.

"Semoga hari ini bisa disetujui sehingga klaster Jabodetabek lebih terintegrasi untuk memudahkan aspek epidemiologisnya," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan telah menyetujui permohonan PSBB dari Provinsi Jawa Barat pada Sabtu 11 April 2020. Usai mendapat restu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku mulai 15 April 2020.


Berita Terkait :