Wabah COVID-19, Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri ke Akhir Tahun

Rahmad Novandri | Jum'at, 10/04/2020 22:51 WIB
Wabah COVID-19, Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri ke Akhir Tahun Cuti bersama tahun 2020. (Foto: kemenkopmkgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi menggeser hari cuti bersama hari raya idul fitri 1441 H ke akhir tahun 2020. Pergeseran tersebut dengan mempertimbangkan status tanggap darurat COVID-19.

Perubahan cuti bersama 2020 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB nomor 391/2020, nomor 02/2020 dan nomor 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB nomor 728/2019, nomor 213/2019, dan nomor 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.

Adapun perubahan cuti bersama itu dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas Antisipasi Mudik Lebaran. Kesepakatan RTM yang tertuang dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama idul fitri 1441 H yang semula ditetapkan tanggal 26-29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28-31 Desember 2020. Libur hari raya idul fitri tetap pada 24-25 Mei 2020, serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.


Berita Terkait :