Polri Tindak 18 Kasus Dugaan Penyimpangan Produksi APD

M. Isa | Kamis, 09/04/2020 15:51 WIB
Polri Tindak 18 Kasus Dugaan Penyimpangan Produksi APD Kombes Pol Asep Adi Saputra (foto: covid19goid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah mengungkap 18 kasus terkait dengan indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan dalam produksi dan pendistribusian alat pelindung diri (APD).

“Dari 18 kasus ini, modus operandinya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan, serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand-sanitizer, atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan standar dan izin edar,” ujar Kombes Pol Asep Adi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis 9 April 2020.

Menurut Asep, dari 18 kasus tersebut terdapat 33 tersangka, dan dua di antaranya dilakukan penahanan. Para tersangka kemudian dipersangkakan dengan dua undang-undang. Pertama, undang-undang no.7 tahun 2012 tentang perdagangan, untuk pelanggaran pasal 29 dan pasal 107, ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara, dan denda Rp50 miliar. Kedua, dipersangkakan pula para pelaku tentang undang-undang no.36, perihal kesehatan. Untuk pelanggaran pasal 98 dan 196, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar.

“Penegakan hukum yang dilakuakan oleh Polri adalah merupakan upaya yang paling akhir atau ultimum premidium, karena yang kami kedepankan adalah pola pendekatan kepolisian yang bersifat preemtif dan juga preventif,” kata Asep dikutip laman covid19goid.

Pendekatan preemtif dilakukan dengan memberikan imbauan, dan kemudian melakukan pemantauan yang sifatnya untuk mengingatkan dan juga pencegahan. Apabila kedua upaya ini tidak efektif, maka upaya penegakan hukum menjadi pilihan terakhir untuk memberikan jaminan kepastian kepada para pelaku kejahatan tersebut.

Untuk itu, Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada seluruh pelaku usaha, baik yang memproduksi maupun mendistribusikan, alat perlindungan diri (APD) harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang.

TAG : APD , Polri

Berita Terkait :