Presiden Putuskan PSBB Opsi Atasi Dampak Covid-19

M. Isa | Selasa, 31/03/2020 18:11 WIB
Presiden Putuskan PSBB Opsi Atasi Dampak Covid-19 Presiden Joko Widodo (foto: facebook Presiden Joko Widodo)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya melalui setkabgoid, Selasa 31 Maret 2020.

Menurut Presiden, sesuai Undang-Undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut.

“Para kepala daerah, saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,” tegasnya.

Presiden menuturkan bahwa semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang-Undang dan PP serta Keppres tersebut, “Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai Undang-Undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” ungkapnya.


Berita Terkait :