Kemensos Berikan Santunan Rp 15 Juta Pada Keluarga Korban COVID-19

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 26/03/2020 12:58 WIB
Kemensos Berikan Santunan Rp 15 Juta Pada Keluarga Korban COVID-19 Ilustrasi. Pemerintah Berikan Bantuan Pada Keluarga Korban COVID-19 (Foto: Nieman Lab)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Sosial menggelontorkan dana santunan kematian kepada keluarga korban Covid-19.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Asep Sasa Purnama menyampaikan besaran santunan kematian ini adalah Rp 15 Juta.

Dirjen PFM mengatakan santunan ini dilakukan sebagai bentuk pehatian dan bela sungkawa dari negara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dikarenakan COVID-19.

“Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp 15juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara,” kata Dirjen PFM pada siaran live streaming yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dirjen PFM menjelaskan bahwa untuk pemberian santunan tersebut, saat ini sedang dilakukan verifikasi mengenai data keluarga yang meninggal dunia dikarenakan COVID-19.

“Saat ini sedang dilakukan verifikasi yang keluarganya meninggal dunia karena COVID-19,” jelas Dirjen PFM.

Selain itu, Dirjen PFM mengatakan pihaknya juga akan memastikan kesiapan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Dirinya mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan CBP untuk digunakan kepala daerah di seluruh daerah yang terdampak COVID-19 agar kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi nafkah tetap terpenuhi.

“Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengirimkan surat edaran kepada gubernur dan para bupati atau walikota untuk menggunakan CBP sesuai kewenangannya dan apabila kurang dapat mengusulkan tambahannya ke Menteri Sosial Republik Indonesia,” imbuh Dirjen PFM.


Berita Terkait :