Ini Arahan Presiden Terkait BPJS Kesehatan

M. Isa | Selasa, 24/03/2020 16:48 WIB
Ini Arahan Presiden Terkait BPJS Kesehatan Presiden Joko Widodo (foto: setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dalam pelayanan kesehatan kepada seluruh warga Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional terutama saat menghadapi pandemi virus corona atau covid-19.

Pertama, kata Presiden Jokowi, penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terdapat kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit.

”Kemudian tahun ini fokuskan kepada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh, terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit,”  jelas Presiden Jokowi.

Kedua, lanjut Presiden sebagaimana dikutip laman setkabgoid, terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD.

”Kita harus memastikan bahwa gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19,” Presiden Jokowi.

Ketiga, untuk Menteri Kesehatan, kata Presiden Jokowi, segera tetapkan norma, standar, dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien Covid-19, baik terkait informasi, fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang mana yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat Covid-19.