Imbas Corona, DPR dan Kemendikbud Sepakat UN Ditiadakan

Ahmad Zubaidi | Selasa, 24/03/2020 07:54 WIB
Imbas Corona, DPR dan Kemendikbud Sepakat UN Ditiadakan Syaiful Huda (Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat meniadakan Ujian Nasional (UN) di semua jenjang sekolah di tengah penyebaran wabah corona (Covid-19) yang terus meluas di Indonesia.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Maret 2020 menyatakan, kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian masif.

Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pekan depan. Pun begitu dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujarnya.

Sebagai pengganti UN, lanjut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai raport.

“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam raport,” ungkap Huda.

Huda mengatakan saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,” katanya.

Huda menegaskan jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumalatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumalatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai raport,” ujarnya.


Berita Terkait :