Pengadilan Terima Gugatan Banjir Jakarta 2020, Anies Terancam Ganti Rugi

Ahmad Zubaidi | Rabu, 18/03/2020 11:25 WIB
Pengadilan Terima Gugatan Banjir Jakarta 2020, Anies Terancam Ganti Rugi Mobil terendam banjir. (Foto: twitter @tipsotomotifcom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Banjir yang menerjang Ibu Kota beberapa waktu lalu tentu membekas dalam ingatan masyarakat. Parahnya dampak banjir membuat banyak kalangan menyoroti kinerja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam menangani masalah tersebut.

Hal inilah yang membuat 312 korban banjir Jakarta melayangkan gugatan kepada Anies pada tanggal 1 Januari 2020 yang didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

Mereka diwakili oleh 5 orang wakil kelas yaitu Elisha Kartini T. Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat), Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur), Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan), Alfius Christono (Wakil Kelas Jakarta Utara), dan Syahrul Partawijaya (Wakil Kelas Jakarta Pusat).

Seiring berjalannya waktu, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima sekaligus menetapkan Gugatan Banjir Jakarta 2020 sebagai Gugatan Class Action. Artinya, kinerja penanganan banjir oleh Pemprov DKI Jakarta pada awal tahun ini akan diproses pengadilan.

Pada sidang ke-6 Gugatan Banjir Jakarta 2020, hari ini, Selasa, 17 Maret 2020, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dengan Ketua Hakim Panji Surono mengeluarkan Penetapan gugatan sebagai class action. Gugatan ini diajukan oleh.

“Dalam Penetapan Majelis Hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action,” kata Tim Advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.

Azas mengatakan, gugatan ini diajukan karena Anies Baswedan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Anies dianggap tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir.

Dasar alasannya adalah, Anies disebut lalai karena tidak melakukan Peringatan Dini (Early Warning System), sehingga warga tak bisa mempersiapkan diri. Kemudian tidak melakukan Bantuan Darurat (Emergency Response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020.

Berdasarkan kejadian itu, 312 orang korban banjir Jakarta 2020 meminta kepada Majelis Hakim:

  1. Menyatakan bahwa gubernur Jakarta, Anies Baswedan melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
  2. Menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 milyar kepada para penggugat,
  3. Menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 Trilyun kepada para penggugat.

Berita Terkait :