JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dalam rangka untuk pencegahan terhadap penyebaran virus corona atau covid-19, Sekretariat Kabinet (Setkab) melaksanakan vaksinasi influenza tehadap pegawai di lingkungan Setkab.
Sebelum dilakukan vaksinasi para pejabat dan pegawai diminta untuk mengisi data diri dan dilakukan screening oleh petugas. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak sedang sakit atau demam diatas 37,5 derajat celcius, tidak ada alergi unggas dan/atau telur ayam, dan belum melaksanakan vaksin influenza <1 tahun.
Setelah itu, para pejabat/pegawai tersebut akan dilakukan pengecekan tekanan darah dan suhu tubuh oleh para petugas secara bergantian.
Adapun jadwal pembagian vaksi influenza tersebut:
Selasa, 17 Maret 2020 untuk Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet
Rabu, 18 Maret 2020 untuk Deputi Bidang Perekonomian dan Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Inspektorat
Kamis, 19 Maret 2020 untuk Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Deputi Bidang Kemaritiman, Para Staf Ahli Sekretaris Kabinet
Jumat. 20 Maret 2020 untuk Deputi Bidang Administrasi, Pusat Data Teknologi dan Informasi, Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden.