Tak Miliki Peraturan Perusahaan, PT DGI Kena Sanksi Hukum

M. Isa | Senin, 16/03/2020 18:54 WIB
Tak Miliki Peraturan Perusahaan, PT DGI Kena Sanksi Hukum Pengadilan Negeri Kelas II, Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi kepada tersangka, Direktur PT. DGI, H M D (foto: kemnaker)
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2020) menjatuhkan sanksi kepada tersangka, Direktur PT. DGI, H M D denda Rp 5 juta atau hukuman kurungan 1 bulan penjara. Sanksi hukum dijatuhkan menyusul adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan oleh PT. DGI.

Sanksi dijatuhkan kepada PT. DGI yang terbukti tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) itu, digelar dalam sidang dengan berkas perkara No.1/Tipiring/II/2020/PPNS-Naker, perihal sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PT. DGI.
 
"Kami mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif, preventif yustisi. Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan, namum masih diabaikan atau tidak diindahkan maka represif yustisia baru dijalankan, ” kata Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, Iswandi Hari dalam pers rilisnya melalui kemnakergoid, Senin 16 Maret 2020.

Iswandi menambahkan penegakan hukum represif yustisia dijalankan semata-mata untuk menjalankan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk membuat efek jera pengusaha dalam pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan. 

"Sehingga diharapkan perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan, " ujar Iswandi Hari.

Hari berpendapat, PT. DGI telah  masuk terbukti melanggar Pasal 108 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja wajib membuat PP yang berlaku setelah di sahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.