Imbas Corona, Pemerintah Izinkan PNS Bekerja dari Rumah

Ahmad Zubaidi | Minggu, 15/03/2020 12:53 WIB
Imbas Corona, Pemerintah Izinkan PNS Bekerja dari Rumah MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo (Foto: Kompas.com/Indra Akuntono)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Indonesia semakin mengintensifkan penanganan dan pencegahan virus Corona atau Covid-19 agar tidak semakin meluas. Salah satu langkah yang diambil adalah izin bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja dari rumah.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Minggu, 15 Maret 2020.

Tjahjo pun memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemen-PANRB untuk menetapkan mekanisme bekerja yang memungkinkan PNS kerja dari rumah.

Walau demikian, bakal ada PNS yang tetap masuk kantor. PPK yang akan menentukan siapa yang bekerja dari rumah dan di kantor.

“Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor," tuturnya.  

Tjahjo juga memerintahkan PPK untuk memastikan seluruh layanan publik berjalan dengan semestinya. Selain itu, dia memastikan tunjangan pegawai tidak akan dipotong meski tidak masuk kantor. 

"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," tutur Tjahjo.


Berita Terkait :