MA Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Nihayatul Wafiroh: Alhamdulillah

Ahmad Zubaidi | Senin, 09/03/2020 19:03 WIB
MA Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Nihayatul Wafiroh: Alhamdulillah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh (foto Twitter @ninikwafiroh)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyambut baik keputusan tersebut. Menurut Ninik (sapaan akrabnya), keputusan MA sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia dan sejalan dengan perjuangan Komisi IX DPR RI selama ini.

“Ini tentunya sangat kita harapkan. Kita, Komisi IX sudah berjuang luar biasa untuk ketidaknaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama kelas 3,” kata Ninik di Banyuwangi, Senin, 9 Maret 2020.

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menggugatnya ke MA agar kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro seperti dilansir dari detikcom, Senin, 9 Maret 2020.

Adapun Pasal yang ditolak oleh MA adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2 di Perpres di atas. Dengan dibatalkannya pasal ini, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1