Rentan Jadi Alat Kampanye, Gemasaba Pandeglang Minta Bawaslu Awasi Penyaluran BPNT

M. Isa | Kamis, 05/03/2020 17:47 WIB
Rentan Jadi Alat Kampanye, Gemasaba Pandeglang Minta Bawaslu Awasi Penyaluran BPNT Ketua Gemasaba Pandeglang, Rian Suptiatna (foto: Istimewa)

 

PANDEGLANG, RADARBANGSA.COM - Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Pandeglang meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang meminta mengawasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena rentan dijadikan alat kampanye oleh pasangan tertentu.

“Program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti BPNT meskipun itu bantuan pusat tapi ada peran pemerintah daerah disitu, pada proses penyalurannya jangan sampai dijadikan ajang kampanye bupati yang saat ini masih menjabat,” kata Ketua Gemasaba Pandeglang Rian Supriatna kepada radarbangsa, Kamis 5 Maret 2020.

Menurut Rian, jika itu dilakukan, sama saja dengan menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan politik, bantuan sosial berupa BPNT atau semacamnya itu untuk membantu masyarakat tidak mampu bukan untuk didikte atau dipaksa mengarah kepada pilihan politik.

“Tentunya Badan Pengawas Pemilu harus aktif mengawasi setiap penyaluran program bantuan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat demi meminimalisir atau pun menindak tegas ASN (Apratur Sipil Negara) yang ketahuan berkampanye melalui program bantuan sosial seperti BPnT dan lainnya, meskipun masa kampanye dan nama cabup-cawabup belum ditetapkan tapi sudah ada beberapa nama yang digadang-gadang bakal maju seperti bupati yang saat ini masih menjabat,” tukasnya.

Rian menegaskan, jika ini dibiarkan, maka di khawatirkan akan semakin terstruktur, sistematis dan masif dalam memanfaatkan program bantuan sosial untuk kepentingan politik petahana, seperti video-video yang sudah beredar sekarang bagaimana penggiringan opini seolah bantuan sosial seperti BPNT itu dari bupati dan menggiring masyarakat tidak mampu untuk mendukung kembali,

“Itu merupakan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial dan penyalahgunaan wewenang bagi ASN yang terlibat di dalamnya, saya rasa itu sudah melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) sesuai Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, dan bawaslu harus memberikan rekomendasi sanki kepada KASN,” ungkapnya.


Berita Terkait :