Mendes Gus Halim Gandeng KPK Awasi Pengelolaan Dana Desa

Rahmad Novandri | Selasa, 03/03/2020 22:20 WIB
Mendes Gus Halim Gandeng KPK Awasi Pengelolaan Dana Desa Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) audiensi dengan KPK RI terkait pengawasan Dana Desa di kantor KPK RI, Jakarta, Selasa (3/3). (Foto: twitter @halimiskandarnu)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat kerjasama pengawasan dalam program dana desa.

"Kami membangun sebuah sistem pemanfaatan pengawasan dana desa supaya lebih bagus lagi, karena dana desa itu tiap tahun naik, kemarin Rp70 triliun pada tahun 2019, sekarang tahun 2020 Rp72 triliun. Itu dana desa saja kalau kita masuk ke APBDES itu total Rp130 triliun-an se-Indonesia," kata Gus Hlaim usai pertemuan di gedung KPK RI.

Baca Juga: Kemendes PDTT Serahkan 6.400 Sertifikan pada Transmigran di Kalbar

Disampaikannya, ada empat sumber keuangan terkait APBDES. Pertama, berasal dari alokasi APBN, kedua dana desa dari kabupaten, ketiga, bantuan keuangan desa dari provinsi dan terakhir adalah pendapatn asli desa.

Untuk itu, dengan tingginya aliran uang yang mengalir di program tersebut, maka Politisi PKB itu merasa perlu melibatkan peran dari lembaga antirasuah dalam seluruh proses dana desa tersebut. "Ini yang kami diskusikan, supaya kami dapat pendampingan KPK di divisi pencegahan khususnya supaya bisa manfaatkan dana desa semakin optimal," paparnya.

Baca Juga: Kemendes PDTT Ingin Pengelolaan Dana Desa Dilakukan Nontunai

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menyambut baik keinginan dari Kemendes PDTT untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terkait pengelolaan dana desa. "Kami juga ingatkan sejak dana desa (ini) ada, KPK juga konsen untuk memastikan bahwa ini sudah berjalan dengan baik," ujarnya.