Rapat Paripurna, DPR Tegas Tolak kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Rahmad Novandri | Kamis, 27/02/2020 18:25 WIB
Rapat Paripurna, DPR Tegas Tolak kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Puan Maharani (Ketua DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - DPR RI menggelar Rapat Paripurna penutupan Masa persidangan II Tahun 2019-2020 di ruang rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020. Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan laporan terkait sejumlah hal yang telah dibahas di DPR RI.

Baca Juga: DPR RI dan Pemerintah Tetapkan 248 RUU Prolegnas 2020-2024

Dalam pidato penutupan, Puan Maharani mengapresiasi Kementerian Kesehatan yang telah melakukan langkah-langkah strategis bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya dalam menangani epidemi Covid-19 (Virus Corona) yang berasal dari Wuhan, China.

"DPR memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan yang telah melakukan langkah–langkah bersama dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pemulangan WNI dari Wuhan ke Indonesia," kata Puan.

Selain itu, lanjutnya, DPR RI mendorong agar pemerintah meningkatkan upaya deteksi dini, pencegahan, dan respons secara holistik baik dari regulasi, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana prasarana, serta tenaga medis dan tenaga kesehatan. "Kami minta Kemenkes menyosialisasikan secara masif dan intensif dengan melakukan upaya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) virus Corona sehingga masyarakat selalu mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tepat," ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPR RI Imbau Masyarakat Tidak panik Sikapi Penyebaran Virus Corona

Sementara, dalam rangka memperjuangkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan pada tanggal 18 Februari lalu, Pimpinan DPR RI beserta Pimpinan Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI telah melakukan Rapat Gabungan dengan Pemerintah terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Dalam rapat tersebut, DPR RI menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, serta mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan iuran yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2020," tegasnya.

Terakhir, merespon permasalahan pada industri jasa keuangan nasional yang terkait dengan likuiditas dan berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya, DPR RI melalui Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) pengawasan. "Panja-Panja tersebut dimaksudkan untuk mencari solusi terbaik sehingga nasabah tidak dirugikan dan pengawasan akan berjalan dengan lebih efektif," tutupnya.