Soal RUU Omnibus Law, Cak Imin: Cabut Jika Menghambat Wirausaha Kecil

Ahmad Zubaidi | Rabu, 26/02/2020 14:44 WIB
Soal RUU Omnibus Law, Cak Imin: Cabut Jika Menghambat Wirausaha Kecil Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar menghadiri Susbanpim V di Pasuruan (foto Radarbangsa/AL)

PASURUAN, RADARBANGSA.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendukung RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja asalkan pro terhadap wirausaha kecil dan menengah.

Hal itu diungkapkan Cak Imin saat menghadiri Kursus Banser Pimpinan (Susbanpim) V, Selasa, 25 Februari 2020 di lapangan Taman Candra Wilwatikta, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Dalam RUU Omnibus Law yang mendukung pembangunan wirausaha kecil dan menengah harus dimasukkan. Tetapi yang menghambat wirausaha kecil dan menengah harus dicabut,” tutur Cak Imin.

Menurut Cak Imin, RUU Omnibus Law tidak boleh dibentuk hanya dengan orientasi mendatangkan investor sebanyak-banyaknya, tapi mengabaikan wirausaha kecil dan menengah.

Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, pemerintah harus betul-betul memperhatikan dan memnfasilitasi wirausaha kecil dan menengah agar kemandirian ekonomi bangsa Indonesia dapat tercapai.

“Target PKB lima tahun ke depan, kita harus bergeser dengan cara mendorong Undang-undang dan kebijakan sebanyak-banyaknya dan secepat-secepatnya yang melindungi pelaku usaha kecil dan menengah,” tukas dia.

RUU Omnibus Law saat ini tengah menjadi perbincangan publik. Pemerintah sendiri sudah menyerahkan draft RUU tersebut ke DPR pada 12 Februari 2020 yang lalu.

Akan tetapi, hingga saat ini DPR belum menentukan apakah RUU Omnibus Law akan dibahas di Badan Legislasi atau Panitia Khusus.


Berita Terkait :