Korban First Travel Kembali Mengadu, Marwan: Kami Butuh Langkah Konkret Pemerintah

Rahmad Novandri | Selasa, 25/02/2020 21:26 WIB
Korban First Travel Kembali Mengadu, Marwan: Kami Butuh Langkah Konkret Pemerintah Marwan Dasopang (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Korban First Travel kembali mengadu ke Komisi VIII DPR RI untuk beraudiensi mencari solusi atas masalah yang masih tersisa saat ini. Walau pemiliknya sudah disidangkan di pengadilan, namun solusi atas dana jemaah yang tidak jadi berumrah belum tuntas.

Para korban mendesak Komisi VIII DPR RI membantu mencarikan solusinya. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang memimpin jalannya rapat audiensi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020, menyatakan bahwa pihaknya belum mendengar lagi langkah-langkah konkret Pemerintah dalam menyelesaikan kemelut First Travel.

Baca Juga: Komisi VIII Minta Kemenag Keluarkan Standar Resmi Pelayanan Ibadah Haji

Menurut legislator Fraksi PKB itu, kepastian hukum lanjutan memang sedang ditunggu para korban. Untuk itu, para korban mendatangi Komisi VIII DPR RI agar bisa ikut mendesak Pemerintah menuntaskan masalah ini.

“Catatan dalam rapat ini bisa menjadi poin bagi kita, bagaimana menyampaikan kepada pihak-pihak terkait. Paling tidak kita bisa mendapat kepastian hukum. Kami ingin penyampaian hari ini lebih lengkap, sempurna, dan kalau bisa ada standing hukum, itu lebih baik,” kata Mardas, sapaan akrabnya.

Sementara itu, juru bicara korban Trijoyo Dewantoro membacakan tuntutan para korban First Travel di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI. Intinya, saat ini para korban tak menuntut uang kembali. Tetapi mereka menginginkan para korban segera diberangkatkan Umrah, karena memang itu tujuannya.

“Kami tidak menuntut uang kembali. Kami hanya mohon solusi bagi jemaah yang sudah membayar lunas agar diberangkatkan ke Tanah Suci untuk berumrah,” harapnya.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Ibadah Haji

Ia kemudian menyampaikan tuntutan para korban yang sekaligus diajukan sebagai solusi bagi Pemerintah. Pertama, bagi calon jemaah Umrah yang sudah lunas membayar harus segera diberangkatkan. Kedua, apabaila calon jamaah Umrah sudah meninggal dunia, bisa diganti oleh ahli waris atau orang lain yang ditunjuk.

Ketiga, lanjutnya, bagi yang baru membayar uang muka, masih punya kesempatan dengan melunasi kekurangannya yang telah ditentuklan pemerintah dan dibayar ke bank yang ditunjuk pemerintah. Keempat, apabila jamaah sudah berangkat Umrah dengan travel lain menggunakan biaya sendiri, uangnya bisa digunakan untuk memberangkatkan Umrah orang lain atau sebagai uang muka haji.